BUMDES KALIOMBO

Pengertian BUMDesa

BUM DESA (Badan Usaha Milik Desa) adalah suatu badan usaha yang di bentuk oleh desa dengan sebagian besar atau seluruh modalnya di miliki desa dan di kelola oleh desa yang kemudian hasil dari usaha ini untuk kesejahteraan desa. Sehingga di perlukan adanya kontribusi dari seluruh lapisan masyarakat untuk menjadikan BUM DESA ini sukses dan dapat mensejahterakan desa

a. Tradisi Berdesa (Inti gagasan tradisi berdesa)

  1. Desa sebagai basis modal sosial
  2. Desa memiliki kekuasaan dan berpemerintahan
  3. Desa hadir sebagai penggerak ekonomi lokal

b. Tradisi Berdesa dalam Pendirian BUM DESA

  1. BUM DESA membutuhkan modal sosial
  2. BUM DESA berkembang dalam politik inklusif
  3. BUM DESA merupakan salah satu bentuk usaha ekonomi desa yang bersifat kolektif
  4. BUM DESA merupakan badan usaha
  5. BUM DESA menjadi arena pembelajaran bagi warga desa
  6. BUM DESA melakukan transformasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *